Smoke, soot, corrosive gasses
Water damage, kelembaban udara
Short circuit
Design, manufacturing, assembly and erection faults, defects in casting, workshop errors, bad workamanship (setelah masa garansi habis)
Faulty operation, lack of skill, gross negligence
Malicious acts of workmen, em;oyees, third party
Burglary (kebongkaran)
Storm
Subsidence, landslide, rockslide, avalanchePerluasan :External data media
Increased cost of working
Earthquake, volcanic, Typhoon, cyclone, hurricane
Strike, riot
Transportation risk
Theft
Expeditin Expenses
Harga :Material Damage-New replacement value : harga manfaat Takaful adalah sama dengan biaya penggantian dari barang yang diasuransikan dengan barang baru dari jenis dan kapasitas yang sama, yang berarti biaya penggantian tersebut termasuk, misalnya ongkos angkut, pajak dan bea cukai, jika ada dan biaya pemasangan. Jika harga manfaat Takaful kurang dari jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan Takaful hanya membayar proporsi harga manfaat Takaful terhadap jumlah yang dipersyaratkan untuk diasuransikan.
Untuk peralatan import ditambahkan tax, custom duty, dues, insurance premium, erection cot dan transportion cost.
Periode :Tahunan (annually)
Deductible :10 % of claim, minimum 0.5% of SI per machine or object interest
Related Article: