www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

PROPERTY ALL RISKS (PAR) – Munich Re Wording

Luas Manfaat terdiri dari :
Material Damage
 Menjamin objek yang menderita suatu kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian di dalam polis baik pengecualian umum maupun khusus. 

Beberapa contoh luas jaminan polis PAR – Munich Re
 :
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap
  • Natural Perils : Flood, Landslide
  • Burglary, Theft
  • Dan resiko-resiko lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian

Perluasan manfaat tambahan (material damage) yang dapat dilekatkan pada polis property & fire :

Public Authorities Clause (klausula otoritas publik)Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan), Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran sprinkler) maksimum Rp. 100 juta dengan deductible Rp. 10 juta, Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara), Average Relief Clause (85%), Architect, Surveyors and Engineers Expenses (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan) maksimum 10% dari Sum Insured masing-masingAll Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan) maksimum Rp. 10 juta per item dan Rp. 100 juta untuk keseluruhan item, Bankers Clause (klausula bank)Capital Additions Clause (klausula tambahan capital) maksimum 10% dari SI masing-masing, Leased Property ClauseLessors Interest ClauseStock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang) jika polis yang mengcover stock adalah polis adjustableAlterations Clause (klausula perubahan), Minor Alterations and Repairs Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil), Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan) maksimum Rp. 250 juta, Brand and Label Clause (klausula merek dan label), Civil Authorities (klausula otoritas sipil), Computer Records Clause (klausula data komputer), Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali, Designation Clause (klausula catatan pserta yang menjadi acuan), Employees Personal Effects Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai) maksimum Rp. 1 juta per employee dan satu Rp. 10 juta dalam satu kejadian, Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran), General Interest Charges (klausula kepentingan bersama), Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan), Loss of Damaged Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak), Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan) nilai termasuk dalam TSI, Selling Price Clause (klausula harga jual), Services Clause (klausula perlengkapan penunjang), Storage Warranty (klausula kewajiban peserta/warranty tentang penyimpanan barang), Tenants Improvements Clause (klausula perbaikan oleh penyewa), Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan), Workmens Clause (klausula pekerja), Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)


Business Interruption
 
Manfaat yang diberikan bagian ini terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :
  • Penurunan hasil penjualan (reduction in turn over)
  • kenaikan biaya kerja dan jumlah yang dapat dibayarkan (increased in cost of working)
dikurangi dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari lab kotor yang hilang ata berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran ata kerusakan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat diberi ganti rugi berdasarkan dariMaterial Damage

Perluasan manfaat dari business interruption :
Denial or preventation of access, supplier's extension, dan customer's extension

Pertimbangan Underwriting :
- Calon Nasabahundefined
- Okupasi
- Kelas Konstruksi bangunan
- Umur bangunan
- Isi Bangunan
- Lokasi Objek
- Surrounding property
- Sum Insured
- Jaminan dan luas jaminan yang diminta
- Detail dari sum insured
- Survey Report
- Akomodasi bisnis
- Gambaran umum kegiatan operasi peserta
- Annual report dan laporan keuangan 2 tahun terakhir (untuk Business Interruption)
- Loss recor 5 tahun terakhir.



Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog