www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

Kecelakaan Diri (Personal Accident)


Program yang memberikan jaminan resiko utama berupa meninggal karena kecelakaan, cacat tetap dan biaya perawatan. Dan jaminan tambahan berupa biaya pemakaman karena meninggal.

Yang dapat ikut serta :
  • Warga Negara Indonesia
  • Warga Negara asing yang sedang berdomisili (menetap) di Indonesia- Sehat jasmani dan rohani (dewasa dan berakal sehat)
  • Usia peserta minimum 17 tahun dan maksimum 60 tahun (mengikuti ketentuan polis )
  • Tidak berada dalam pengawasan berwajib
Nilai manfaat pertanggungan :
  • Maksimum 75 kali pendapatan per bulan
  • Minimum Rp. 5.000.000 kecuali pelajar atau mahasiswa Rp. 1.000.000

Jaminan yang bisa diberikan :
  • Jaminan A : meninggal dunia
  • Jaminan B : cacat tetap
  • Jaminan C : biaya perawatan
  • Peserta berusia 56-65 tahun dikenakan tambahan rate 10% dari rate yang ditetapkan

Katagori :

Kelasi I
Adalah mereka yang masuk kelompok pekerja kantor (white collar officer) atau mereka yang melakukan pekerjaan administrasi atau mereka yang bekerja dengan jenis pekerjaan yang tidak mengandung resiko khusus.

Contoh :
Direksi, Sekretaris, Pegawai Administrasi/Staf kantor, Akuntan, Pengacara, Dosen/Guru, Notaris, dan lain-lain.

Kelasi II
Adalah mereka yang masuk kelas I diatas, tetapi sering melakukan perjalanan/dinas luar atau orang yang melakukan tugasnya dengan banyak mempergunakan tenaga physic.

Contoh :
Salesman, Inkaso/Collector/Penagih, Pelancong atau Traveller, Mahasiswa/Pelajar, Artis, Dokter Gigi, Bedah dan Dokter bersalin, Insinyur (bukan lapangan), Cleaning Service, Arsitek, Ibu Rumah Tangga dapat masuk ekadalam kelas ini. 

Kelas III
Adalah mereka yang mempunyai pekerjaan lapangan atau teknis yang mengerjakan pekerjaan dengan alat khusus dan cukup bahaya.

Contoh :
Buruh, Sopir/Pengemudi, Petugas keamanan, Insinyur Lapangan, Kernet, Buruh Pabrik, Montir, Masinis, Pekerja Teknik, Arsitek dan pegawai Pergudangan.

Kelas IV
Adalah mereka yang mengerjakan pekerjaan berat dan berbahaya baik yang menyangkut tempat maupun jenis pekerjaan.

Contoh :
Penebang Kayu, pekerja tambang, penyelam, surveryor di pedalaman, surveryor kapal laut, pekerja pembuat terowongan, pekerja tinggi (hing risk worker), Insinyur listrik, pekerja/buruh bangunan, pekerja yang menggunakan bahan peledak, pekerja kasar dan berbahaya lainnya.

Territorial Limit
Worlwide, kecuali daerah/Negara perang atau konflik

Tabel Manfaat :
  • Lengan kanan mulai dari sendi bahu --- 60%
  • Lengan kiri mulai dari sendi bahu --- 50%
  • Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku --- 50%
  • Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku --- 40%
  • Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan --- 40%
  • Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan --- 30%
  • Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha --- 50%
  • Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut --- 25%
  • Ibu jari tangan kanan --- 15%
  • Ibu jari tangan kiri --- 10%
  • Jari telunjuk tangan kanan --- 10%
  • Jari telunjuk tangan kiri --- 8%
  • Jari kelingking tangan kanan --- 8%
  • Jari kelingking tangan kiri --- 6%
  • Jari tengah atau manis tangan kanan --- 5%
  • Jari tengan atau manis tangan kiri --- 4%
  • Satu ibu jari kaki --- 8%
  • Sebelah mata --- 50%
  • Pendengaran pada kedua belah telinga --- 50%
  • Sebelah daun telinga secara keseluruhan --- 5%


Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog