Manfaat
- Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan dalam masa perjanjian yang mengakibatkan peserta cacat tetap total atau sebagian maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan persentasi yang sudah ditentukan.
- Bila Peserta ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian karena suatu kecelakaan, maka kepada ahliwarisnya akan dibayarkan dana santunan meninggal sebesar Manfaat Takaful yang direncanakan.
- Bila semua peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
* Jumlah Peserta minimal 25 orang
* Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
* Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 250.000,-
Related Article:
produk
- Wisata & Perjalanan
- Ukhuwah
- Takafulink
- Asuransi Pendidikan (Fulnadi)
- Asuransi Kesehatan (Fulmedicare)
- Surgaina
- Storage Tank Insurance
- Kendaraan Bermotor (sepeda motor)
- Public Liability
- PROPERTY ALL RISKS (PAR) – Munich Re Wording
- Pengangkutan (Cargo Insurance)
- Neon Sign (Reklame)
- Marine Hull
- Machinery Breakdown (MB)
- Liability Group (WCI, EL & CGL)
- Kendaraan Bermotor (paket)
- Kendaraan Bermotor
- Kecelakaan Diri (Personal Accident)
- KEBONGKARAN (Pencurian/Theft )
- Kebakaran
- Heavy Equipment (HE)
- EARTHQUAKE (Gempa Bumi)
- Erection All Risks (EAR)
- Electronic Equipment Insurance (EEI)