Group insurance diperuntukan khusus untuk memenuhi kontrak proyek antara kontraktor Pertamina sharing (KPS) sebagai principal dengan kontraktor (peserta), yang mana principal menginginkan agar kontraktor tetap tetap dapat mengerjakan proyek tepat waktu dan sesuai kotrak dan terhindar dari masalah cederanya karyawan kotraktor selama pekerjaan, tuntutan karyawan atau adanya tuntutan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan baik cedera badan (Bodily Injury) maupun Property Damage (kerusakan harta benda)
Jenis Takaful Liability Group :
- Workmen compensation Insurance (WCI)
- Employer Liablity
- Comperehensive General Liability termasuk Automobile Third Party Liablity
Jurisdiksi :
Jurisdiksi secara hukum yang digunakan adalah Indonesia Jurisdiction
A. WORKMEN COMPENSATION INSURANCE (WCI)Program jaminan resiko berupa pemberian kompensasi apabila karyawan peserta mengalami kecelakaan dimana kecelakaan itu timbul dan terjadi pada saat karyawan tersebut sedang bekerja dengan peserta. (kompensasi seperti yang telah diatur oleh Pertamina in excess of Jamsostek).
Benefit Pertamina in excess of Jamsostek :1. Meninggal dunia : Maksimum 72 kali gaji
Dengan benefit yang diatur sbb :
- Minimum Benefit Employee Classification
- USD. 5.000 A. Usnkilled Labour
- USD. 7.500 B. Skilled Labour
- USD. 10.000 C. Precision Labour/Foreman
- USD. 12.500 D. Junior Supervisor
- USD. 15.000 E. Supervisor
- USD. 17.000 F. Superintendent
- USD. 20.000 G. Manager
3. Permanent partial disablement : sesuai persentase table peraturan
tenaga kerja X gaji
4. Temporary total disablement : selama 18 bln, dibayarkan 100% gaji,
18 bln setelahnya 50% gaji.
5. Maksimum benefit biaya pemakaman : USD. 1.500
Keterangan :
Setiap benefit yang diberikan adalah subject to excess of Jamsostek (kecuali untuk ekspatriat)
B. EMPLOYER’S LIABILITY (EL)
Program jaminan atas peserta terhadap tuntutan dari karyawan peserta yang mengalami kecelakaan yang menyebabkan karyawan tersebut cidera, sakit atau meninggal yang timbul dan terjadi pada saat karyawan tersebut sedang bekerja dengan peserta.
C. COMPREHENSIVE GENERAL LIABLITY (CGL)
Program jaminan atas peserta terhadap tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami kecelakaan dimana kecelakaan tersebut menyebabkan pihak ketiga cidera, sakit atau meninggal dan atau mengalami kerusakan harta benda (property damage) yang timbul dan terjadi akibat aktivitas usaha peserta.
Klausula-klausula :WC/EL
- Indonesian Jurisdiction Clause
- Electronic Date Recognition Clause B
- Arbitration Edorsement
- Marine and Offhore Liability Exclusions
- Absolute Pollution Exclusion
- Absolute Asbestos Exclusion
- Indonesian Jurisdiction Clause
- Electronic Date Recognition Clause B
- Contractual Liablity Exclusion Caluse
- Product Liability Exclusion Clause
Deductible :
- WCA : 3 days
- EL : Nil
- CGL : 10% of claim, minimum USD. 1.000 for third party property damage only
Program asuransi yang menjamin peserta terhadap tuntutan dari pihak ketiga yang mangalami kecelakaan dimana kecelakaan tersebut menyebabkan pihak ketiga cidera, sakit atau meninggal dan atau mengalami kerusakan harta bender (property damage) yang timbul dan terjadi akibat penggunaan kendaraan bermotor peserta dalam premises yang dicantumkan dalam schedule.
Deductible :10 % of claim, minimum USD. 1.000 for third party property damage only
Related Article: