Program yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan akibat kebakaran.
Luas Manfaat :
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan pesawat terbang
- Asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama
Perluasan manfaat standar :
- Kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat (4.1A/2007 - endorsement kerusuhan)
- Kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat + huru-hara (4.1BB/2007 - endorsment huru hara)
- Banjir, topan, badai kerusakan karena air (4.3)
- Pembersihan puing-puing (4.4)
- Tanah longsor (4.10)
- Arus pendek (4.12) - menjamin obyek penyebab terjadinya arus pendek
- Terbakar sendiri (4.13)
- Pencurian dan sejenisnya
- Kesengajaan dan sejenisnya
- Kebakaran hutan dan sejenisnya
- akibat bahan peledak dan sejenisnya
- Nuklir, radioaktif dan sejenisnya
- Kehilangan keutungan (business interuption) dan sejenisnya
- Perang, invasi, tindakan musuh asing dan sejenisnya
Risiko-risiko khusus yang dikecualikan, adalah kerugian/kerusakan akibat ;
- Kerusuhan, huru hara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat, terorisme & sabotase dan sejenisnya
- Banjir, topan, badai dan kerusakan karena air
- Gempa bumi, gunung meletus dan tsunami
- Tanah longsor
- Tertabrak kendaraan dan asap industri
- pembersihan puing-puing (removal of debris)
Harta Benda/kepentingan yang dikecualikan, adalah :
- Api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
- Penyebab hubungan arus pendek
- Barang milik pihak lain yang disimpan atas dasar percaya/komisi
- Kendaraan/alat transportasi dan sejenisnya (kecuali dirinci dalam ikhtisar polis)
- Logam mulia, emas, permata dan sejenisnya
- Barang antik/seni dan sejenisnya
- Naskah, desain, gambar, pola dan sejenisnya
- Dokumen, surat2 berharga, meterai dan sejenisnya
- Sotware, chip dan sejenisnya
- Pondasi, basement, pagar
- Pohon, hewan dan sejenisnya
- Tanah, saluran air, waduk, jalan, jembatan, galangan dan sejenisnya
Related Article: