www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

Kebakaran

Program yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan akibat kebakaran.

Luas Manfaat :

  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan pesawat terbang
  • Asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama

Perluasan manfaat standar :
  • Kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat (4.1A/2007 - endorsement kerusuhan)
  • Kerusuhan, pemogokan dan perbuatan jahat + huru-hara (4.1BB/2007 - endorsment huru hara)
  • Banjir, topan, badai kerusakan karena air (4.3)
  • Pembersihan puing-puing (4.4)
  • Tanah longsor (4.10)
  • Arus pendek (4.12) - menjamin obyek penyebab terjadinya arus pendek
  • Terbakar sendiri (4.13)
Risiko-risiko umum yang dikecualikan, adalah kerugian/kerusakan akibat :
  • Pencurian dan sejenisnya
  • Kesengajaan dan sejenisnya
  • Kebakaran hutan dan sejenisnya
  • akibat bahan peledak dan sejenisnya
  • Nuklir, radioaktif dan sejenisnya
  • Kehilangan keutungan (business interuption) dan sejenisnya
  • Perang, invasi, tindakan musuh asing dan sejenisnya

Risiko-risiko khusus yang dikecualikan, adalah kerugian/kerusakan akibat ;
  • Kerusuhan, huru hara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat, terorisme & sabotase dan sejenisnya
  • Banjir, topan, badai dan kerusakan karena air
  • Gempa bumi, gunung meletus dan tsunami
  • Tanah longsor
  • Tertabrak kendaraan dan asap industri
  • pembersihan puing-puing (removal of debris)

Harta Benda/kepentingan yang dikecualikan, adalah :
  1. Api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
  2. Penyebab hubungan arus pendek
  3. Barang milik pihak lain yang disimpan atas dasar percaya/komisi
  4. Kendaraan/alat transportasi dan sejenisnya (kecuali dirinci dalam ikhtisar polis)
  5. Logam mulia, emas, permata dan sejenisnya
  6. Barang antik/seni dan sejenisnya
  7. Naskah, desain, gambar, pola dan sejenisnya
  8. Dokumen, surat2 berharga, meterai dan sejenisnya
  9. Sotware, chip dan sejenisnya
  10. Pondasi, basement, pagar
  11. Pohon, hewan dan sejenisnya
  12. Tanah, saluran air, waduk, jalan, jembatan, galangan dan sejenisnya


Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog