www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

Marine Hull


Program asuransi untuk memberikan jaminan resiko terhadap kapal

Jenis kapal yang diperkenankanKapal penumpang, kapal fery, kapal general cargo (Container, Semi container), Kapal curah, Tangker, LCT (Landing Craft Tank), Tug Boat, Tongkang pontoon, Barge

Term & Condition

  • ITC Hull 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
  • ITC Hull TLO 1.10.83/1.11/95 (Including salvage charges dan sue and labour, dengan maksimum 25% dari liability)
  • 1.10.83 salvage charge maksimum 25% dari TSI

Deductible 10% of claim, min 1% X TSI (minimum IDR 15.000.000) disesuaikan dengan harga kapal

Keterangan : 
Ketentuan single voyage akan diatur berdasarkan jarak, waktu, route dan waktu tempuh perjalan.


Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog