www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

Pengangkutan (Cargo Insurance)

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko untuk kegiatan pengangkutan barang.

Jenis :
Marine Cargo, Land Cargo, Air Cargo 

Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :
  • Muatan umum Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
  • Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
  • Padat tidak dikemas Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
  • Cair dikemas Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
  • Cair tidak dikemas Minyak dalam tangki
  • Muatan khusus Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik

Luas jaminan : 
Marine Cargo ;
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :
  • Kebakaran dan peledakan
  • Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  • Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
  • Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
  • Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
  • Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
  • Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
  • Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
  • Kerugian pesrta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak

- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  • Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
  • Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
  • Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut

- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions 


Air Cargo :
INSTITUTE CARGA CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian

Land Cargo 
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :
  • Kebakaran
  • Banjir
  • Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
  • Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
  • Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
  • Tenggelamnya alat angkut

Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A

Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :
  • Deck Cargo : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
  • Bulk Cargo : ICC.C.1.1.82 TLO
  • Mobil : ICC.C.1.1.82 atau TLO
  • Electronics : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
  • Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO atau Land Transit DAI cover A
  • Barang mudah pecah : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
  • Pengangkutan dengan barge/pontoon : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
  • Penutupan: Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
  • Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.

DEDUCTIBLE
10% of claim, min. 0.5% X TSI 


Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog