Asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan neon sign milik peserta dan menjamin kerusakan harga benda atau cidera badan pihak lain yang diakibatkan oleh kerusakan/kejatuhan neon sign yang diasuransikan tersebut.
Yang dapat diasuransikan :
Bilboard
Dan lain-lain yang sejenisnya
Periode :Periode asuransi Neon Sign adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually
Nilai Manfaat / Sum Insured :
- Material Damage : IDR (tergantung permintaan)
- Third Party Liability : IDR (tergantung permintaan) a.o.a
- IDR (tergantung permintaan) for the whole period
- Maksimum Aggregate limit per whole period of Insurance adalah IDR 1.000.000.000
Deductible / Resiko sendiri :
- Property Damage : 10% of claim min. IDR 1.000.000 any one accident
- Third Party Liability : 10% of clalim min.IDR 10.000.000 for TPPD only
Keterangan :Manfaat TPL tidak terpisahkan dari Property Damage
Related Article:
produk
- Wisata & Perjalanan
- Ukhuwah
- Takafulink
- Asuransi Pendidikan (Fulnadi)
- Asuransi Kesehatan (Fulmedicare)
- Kecelakaan Siswa
- Surgaina
- Storage Tank Insurance
- Kendaraan Bermotor (sepeda motor)
- Public Liability
- PROPERTY ALL RISKS (PAR) – Munich Re Wording
- Pengangkutan (Cargo Insurance)
- Marine Hull
- Machinery Breakdown (MB)
- Liability Group (WCI, EL & CGL)
- Kendaraan Bermotor (paket)
- Kendaraan Bermotor
- Kecelakaan Diri (Personal Accident)
- KEBONGKARAN (Pencurian/Theft )
- Kebakaran
- Heavy Equipment (HE)
- EARTHQUAKE (Gempa Bumi)
- Erection All Risks (EAR)
- Electronic Equipment Insurance (EEI)