Asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan neon sign milik peserta dan menjamin kerusakan harga benda atau cidera badan pihak lain yang diakibatkan oleh kerusakan/kejatuhan neon sign yang diasuransikan tersebut.
Yang dapat diasuransikan :
Bilboard
Dan lain-lain yang sejenisnya
Periode :Periode asuransi Neon Sign adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually
Nilai Manfaat / Sum Insured :
- Material Damage : IDR (tergantung permintaan)
- Third Party Liability : IDR (tergantung permintaan) a.o.a
- IDR (tergantung permintaan) for the whole period
- Maksimum Aggregate limit per whole period of Insurance adalah IDR 1.000.000.000
Deductible / Resiko sendiri :
- Property Damage : 10% of claim min. IDR 1.000.000 any one accident
- Third Party Liability : 10% of clalim min.IDR 10.000.000 for TPPD only
Keterangan :Manfaat TPL tidak terpisahkan dari Property Damage
Related Article: