www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

Neon Sign (Reklame)

Asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan neon sign milik peserta dan menjamin kerusakan harga benda atau cidera badan pihak lain yang diakibatkan oleh kerusakan/kejatuhan neon sign yang diasuransikan tersebut.

Yang dapat diasuransikan :
Papan Reklame
Bilboard
Dan lain-lain yang sejenisnya

Periode :Periode asuransi Neon Sign adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually

Nilai Manfaat / Sum Insured :
  • Material Damage : IDR (tergantung permintaan)
  • Third Party Liability : IDR (tergantung permintaan) a.o.a
  • IDR (tergantung permintaan) for the whole period
  • Maksimum Aggregate limit per whole period of Insurance adalah IDR 1.000.000.000

Deductible / Resiko sendiri :
  • Property Damage : 10% of claim min. IDR 1.000.000 any one accident
  • Third Party Liability : 10% of clalim min.IDR 10.000.000 for TPPD only

Keterangan :Manfaat TPL tidak terpisahkan dari Property Damage



Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog