www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

KEBONGKARAN (Pencurian/Theft )

Program yang memberikan jaminan resiko akibat dari kebongkaran (pencurian/perampokan) dengan kekerasan dan pengrusakan dari objek tertanggung.


Objek yang dapat diikutsertakan :
  • Barang-barang yang mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam atau bangunan seperti : piano, organ, audio, video, eletronics lainnya, dll.
  • Barang-barang tersebut telah ditutup pada asuransi kebakaran dengan akhir periode manfaat Takaful yang sama

Risk Assesment :
  • Jenis komoditi : misalnya tekstil, computer, furniture dan lain-lain
  • Bangunan : berkonstruksi kelas 1, diutamakan dengan jendela berpengaman besi
  • Okupasi : Rumah tinggal, kantor, took, ruko
  • Lingkungan : dalam lingkungan yang ada menempati objek Manfaat Takaful atau penjaga keamanan (penjaga malam/hansip/security)

Deductible :
10% of claim, minimum 1% of TSI

Keterangan :
Penutupan asuransi kebongkaran diwajibkan menutup asuransi kebakaran terlebih dahulu dengan akhir periode yang sama.


Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog