Objek yang dapat diikutsertakan :
- Barang-barang yang mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam atau bangunan seperti : piano, organ, audio, video, eletronics lainnya, dll.
- Barang-barang tersebut telah ditutup pada asuransi kebakaran dengan akhir periode manfaat Takaful yang sama
Risk Assesment :
- Jenis komoditi : misalnya tekstil, computer, furniture dan lain-lain
- Bangunan : berkonstruksi kelas 1, diutamakan dengan jendela berpengaman besi
- Okupasi : Rumah tinggal, kantor, took, ruko
- Lingkungan : dalam lingkungan yang ada menempati objek Manfaat Takaful atau penjaga keamanan (penjaga malam/hansip/security)
Deductible :
10% of claim, minimum 1% of TSI
Keterangan :
Penutupan asuransi kebongkaran diwajibkan menutup asuransi kebakaran terlebih dahulu dengan akhir periode yang sama.
Related Article: