www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

Erection All Risks (EAR)

Program asuransi yang memberikan jaminan terhadap contract works yang menderita suatu kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam polis.
Disamping itu memberikan jaminan kepada peserta secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari : cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak, serta kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga yang timbul akibat pekerjaan yang diasuransikan dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama jangka waktu jaminan)

Beberapa jaminan diantaranya adalah
Kebakaran
Petir
Water Damage
Bencana Alam seperti : Flood, Storm, and Tempest, Subsidence, landslid, Cyclone, Hurriicane, Earthquake, Volcanic Eruption
Kebongkaran, Pencurian, Malicious Damage
Emlosion, akibat dari Spontaneous Combustion, short circuit
Imapact and Aircraft Damage
Akibat dari short circuit
Accidental Damage

Perluasan Jaminan:
Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
Inland Transit
Expediting expense (overtime and express freight expenses)
Cross Liability
Maintenance visits cover atau extended maintenance cover (pilih salah satu)

Obyek Manfaat Takaful :
Erection all Risks Insurance adalah pelaksanaan pekerjaan pemasangan mechanical dan/atau electrical pada proyek rekayasa sipil (Civil engineering), seperti :
Pekerjaan pemasangan mesin produksi pada industri atau pabrik, misalnya pabrik pupuk, pabrik semen, pabrk baja, pabrik textile, dsb.
Pemasangan Power Station yaitu Pembangkit Tenaga Listrik
Semua pemasangan yang melibatkan Mechanical dan Electrical Equipment

Kepesertaan :
Pemilik Proyek atau Principal
Kontraktor Utama
Sub Kontraktor

Kepentingan yang dapat dipertanggungkan dalam CAR :
Contract works – material damage
Contract works, yang terdiri atas : pekerjaan sementara dan bahan
Third Party Liability (TPL) atau Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas : Material Damage dan Bodily Injury (kecelakaan diri)

Harga :
1. Contract Works
Tidak boleh kurang dari nilai penuh kontrak kerja saat selesai konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak dan material atau barang yang disediakan oleh principal. Besarnya kontrak pada saat penutupan adalah merupakan estimasi total nilai kontrak (estimated total contact value) sehingga dapat diadjust kembali pada saat masa pekerjaan atau selesai konstruksi yang mungkin berkaitan terhadap inflasi atau hal-hal lainnya.

2. Third Party Liability
Limitnya masing-masing untuk material damage dan bodily injury harus ditetapkan. Besarnya limit memperhatikan ketentuan kontrak antara principal dengan kontraktor, tingkat resiko dan rate yang berlaku.
Aggregate dalam third party liability harus terbatas dan tidak diperkenankan untuk memberikan unlimited during the period of insurance.
Maksimum aggregate limit yang dapat diberikan adalah s/d USD. 1.000.000

Periode :
Periode berlaku sejak pekerjaan dilaksanakan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam ikhtisar polis pada lokasi dan berlangsung terus sampai dengan segera setelah diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji beban selesai yang mana lebih dahulu terjadi, tetapi tidak lebih dari empat minggu (kecuali disetujui lain secara tertulis) dari tanggal dimulainya uji coba tersebut.

Jika, bagaimanapun suatu bagian dari suatu peralatan atau satu atau beberapa mesin diuji coba dan atau diopersikan atau diserahterimakan, jaminan terhadap bagian peralatan atau mesin tersebut dan segala tanggung jawab sebagai akibat daripadanya berakhir sedangkan jaminan berlangsung terus terhadap bagian lain yang masih tinggal.

(ketentuan second Hand)
Dalam hal barang bekas, asuransi ini akan, bagaimanapun berakhir segra saat mulainya uji coba.
Paling lambat asuransi ini akan berakhir pada tanggal yang tercantum pada Ikhtisar. Setiap perpanjangan jangka waktu asuransi dengan syarat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Takaful.

Deductible :
Act of God, theft, maintenance : 10% of claim, min. IDR 20.000.000
Others : 10% of claim, min. IDR 2.500.000
Third party property damage only : 10% of calim, min. IDR 5.000.000


Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog