www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan
Tampilkan postingan dengan label produk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label produk. Tampilkan semua postingan

Wisata & Perjalanan

Program Takaful Wisata & Perjalanan

adalah program yang diperuntukkan bagi Biro Perjalanan dan Wisata/Travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan dalam dan luar negeri.




Manfaat

  • Bila Peserta mengalami musibah kecelakaan selama wisata maupun perjalanan yang mengakibatkan peserta :
    • luka dan memerlukan perawatan dokter/rumah sakit, maka biaya perawatan tersebut akan diganti oleh Asuransi Takaful yang besarnya sudah ditentukan sebelumnya.
    • mengalami cacat tetap total atau sebagian, maka kepada peserta akan diberikan manfaat takaful sesuai dengan presentasi yang sudah ditentukan.
    • ditakdirkan meninggal, maka kepada ahliwarisnya akan diberikan santunan meninggal sebesar Manfaat Takaful yang direncanakan.
  • Bila semua peserta dari kumpulan tersebut tidak ada yang klaim (tidak mengalami kecelakaan yang menyebabkan pengajuan biaya perawatan untuk yang mengambil perawatan, cacat tetap total, sebagian atau meninggal) sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening khusus/tabarru' yang ditentukan oleh Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
  1. Maksimal usia Peserta 60 tahun
  2. Jumlah Peserta minimal 25 orang
  3. Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
  4. Minimal premi untuk tiap kumpulan Rp 250.000,-
  5. Biaya Pengelolaan 30% dari Premi.


Ukhuwah

Manfaat Takaful
  • Bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapatkan santunan duka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  •  Bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapat santunan duka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 
 Akad
  1. Menunjuk Takaful untuk mengelola Dana Premi
  2. Dana premi yang dikelola Takaful diperuntukkan sebagai dana tabarru' (derma) untuk tujuan tolong menolong, infaq, dan biaya pengelolaan.
Premi 
Rp. 50.000 / orang / tahun 

Persyaratan
  • Tidak sedang dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit untuk pengobatan suatu penyakit.
  • Mengisi formulir
  • Melampirkan copy KTP, bagipeserta dibawah 17 tahun (yang belum memiliki KTP) melampirkan KTP orang tua /wali


Takafulink

Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah . Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda. 

Pilihan Investasi
 


Takaful Dana Istiqomah
  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman
  • Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.
Takaful Dana Mizan
  • Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.
  • Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.
Manfaat Takafulink
  • Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, akan menerima seluruh Dana Investasi
  • Apabila Peserta yang ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana Investasi
Manfaat Asuransi 
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan atau Asuransi Kesehatan.


Premi Dasar 
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:

Premi Tahunan
Minimum Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan maksimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)

Premi Sekaligus
Minimum Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan maksimum Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah)



Fleksibilitas

Top Up
Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Pengalihan Investasi
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan

 Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

  • Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
  •  Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:
  • 7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
  • 1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun
Biaya-Biaya

  • Biaya Polis:
    Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)
  •   Biaya Pengelolaan Investasi:
    Maksimum 2,5% per tahun
  •  Biaya Top Up:
    3% dari Premi Top Up
  •  Biaya setiap kali Penarikan Dana :
    Maksimum Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
  •  Biaya pengelolaan yang dibebankan hanya pada tahun pertama:
    32,50% dari Premi Dasar Tahunan atau
    3,75% dari Premi Dasar Sekaligus
Ketentuan Kepesertaan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Usia Masuk : 17 sd 60 tahun
  • Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun
Hal-hal Penting Lainnya


  • Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
  • Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
  • Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.


Asuransi Pendidikan (Fulnadi)

Fulnadi adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.
undefined
Manfaat Takaful Dana Pendidikan
Jika Peserta panjang umur sampai akhir perjanjian, Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan* saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)** dan Beasiswa selama 4 tahun di Perguruan Tinggi.
Jika Peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir, Peserta mendapatkan:
  • Nilai Tunai
Seluruh dana di Rekening Tabungan Peserta yang berasal dari saldo tabungan dan bagian keuntungan atas hasil investasinya (mudharabah).
Jika Anak sebagai Penerima Hibah meninggal sebelum seluruh tahapan diterima Peserta/ Ahli Waris mendapatkan:
  • Nilai Tunai
  • Santunan sebesar 10% Manfaat Takaful Awal (Premi Tahunan X Masa Perjanjian)
Jika Peserta mengalami musibah dalam masa perjanjian
Polis Bebas Premi, Ahli Waris mendapatkan:
  • Santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan) atau 100% Manfaat Takaful Awal (jika meninggal karena kecelakaan).
  • Nilai Tunai
Anak sebagai Penerima Hibah mendapatkan:
  • Tahapan pada saat masuk (TK, SD, SMP, SMA, PT)**
  • Beasiswa setiap tahun sejak Peserta mengalami musibah s/d 4 tahun di Perguruan Tinggi
Jika setelah masa perjanjian berakhir dan masih dalam pemberian beasiswa di Perguruan Tinggi Peserta mengalami musibah
  • Meninggal karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai
  • Meninggal karena kecelakaan, Ahli Warisnya akan menerima Nilai Tunai dan santunan sebesar 50% Manfaat Takaful Awal
  • Penerima Hibah akan tetap menerima Beasiswa sampai yang bersangkutan empat tahun di Perguruan Tinggi
Catatan:
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
** Sesuai masa perjanjian


Asuransi Kesehatan (Fulmedicare)


Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.

Keistimewaan FulMedicare
  1. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Rekanan (Profider)
  2. Pembayaran Klaim yang cepat
  3. Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit
  4. Penyakit yang sudah ada dijamin
  5. Bagi hasil di akhir periode kepesertaan
  6. Memberikan perlindungan selama 24 jam sehari
Manfaat/ Jaminan
  • Program Rawat Inap dan Pembedahan

    • Kamar dan menginap di rumah sakit
    • Unit Perawatan Intensif (ICU)
    • Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
    • Biaya Pembedahan
    • Biaya Kamar Bedah
    • Biaya Anestesi
    • Kunjungan dokter di rumah sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
    • Konsultasi dokter spesialis di rumah sakit
    • Pengobatan sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit
    • Biaya ambulans
    • Perawatan Gigi Darurat akibat kecelakaan
    • Perawatan Darurat
    • Santunan Kematian
    • Operasi tanpa rawat inap
  • Program Rawat Inap dan Pembedahan
    • Konsultasi dengan Dokter Umum
    • Konsultasi dengan Dokter Spesialis
    • Obat-obatan
    • Penunjang Diagnostik
    • Konsultasi dengan Dokter Umum dan Obat
    • Fisioterapi
  • Program Rawat Gigi 
    • Konsultasi/ Jasa Tindakan Dokter Gigi
    • Obat-obatan
    • Penunjang Diagnostik
    • Tindakan medis: Cabut, Tambal, perawatan saluran akar, perawatan gusi, perawatan karang gigi, pembedahan, penggantian gigi palsu.
  • Program Persalinan 
    • Persalinan Normal
    • Persalinan dengan Operasi
    • Keguguran
  • Kacamata 
    • Lensa
    • Frame/ Bingkai
Syarat Kepesertaan
  1. Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya (Istri/ Suami dan Anak Karyawan)
  2. Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun
  3. Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun
Pengurangan Peserta
Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya. 
Penambahan Peserta Baru 
Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.
Prosedur Klaim
  1. Setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim PT Asuransi Takaful Keluarga
  2. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal perawatan di rumah sakit
  3. Klaim yang diajukan harus dilampirkan:
    • Formulir Klaim
    • Resume medis dari dokter yang merawat
    • Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
    • Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya
    • Melampirkan surat kenal lahir dari RS
    • Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas)



 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog