www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

Boiler & Pressure

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko terhadap kerusakan (selain karena fire), atas boiler atau pressure vessel yang tercantum dalam ikhtisar polis dan harta benda lain milik peserta, juga memberikan jaminan terhadap resiko tanggung jawab hukum peserta terhadap kerusakan harta benda milik orang/pihak lain (third party property damage/TPPD) dan atau atas luka badan (bodily injury/BI), fatal maupun tidak yang menimpa pihak ketiga, selain karyawan, buruh, atau anggota keluarga peserta.
Obyek Manfaat Takaful
Mesin Boilers atau Pressure Vesseis yang biasa digunakan dalam industri, pabrik, manufacture, contoh : pabrik pupuk, pabrik CPO, pabrik kayu, dll
Kepentingan yang dapat dipertanggungkan dalam boiler and pressure vessel insurance :
Material damage (kerusakan, selain karena fire terhadap Boiler atau pressure vessel yang tercantum dalam ikhtisar polis dan harta benda lain milik Peserta serta memberikan jaminan tanggung jawab hukum peserta atas luka badan (bodily injury/BI), fatal maupun tidak yang menimpa pihak ketiga, selain karyawan, buruh atau anggota keluarga peserta yang disebabkan secara langsung karena meledaknya atau roboh/runtuhnya boiler atau pressure vessel yang tercantum di ikhtisar polis saat beroperasi secara wajar.
Persyaratan Penutupan :
Penutupan dapat dilakukan sepanjang merupakan akomodasi bisnis/paket dengan produksi Takaful lainnya seperti Takaful Kebakaran untuk pabriknya, Takaful MB (untuk mesinnya) dan proteksi atas asset lainnya.
Maksimum usia Boiler adalah 5 tahun dengan catatan adanya maintenance secara regular sesuai dengan persyaratan perindustrian nasional atas keselamatan pabrik.
Peserta :
Pemilik, Pengelola, dan Pihak-pihak yang mempunyai insurable interest terhadap obyek yang dipertanggungkan, seperti bank atau pemberi kredit/pembiayaan.
Harga Manfaat Takaful :
1. Material Damage
  • Harga Manfaat Takaful (TSI) untuk boiler and pressure vessel adalah berdasarkan “cost of replacement by new item” atau biaya penggantian dengan item baru yang sama jenis dan kapasitasnya. Cost of replacement ini termasuk biaya pengangkutan (freight), bea dan cukai (jika ada), dan biaya pemasangan. Jika TSI kurang dari jumlah yang seharusnya diasuransikan, Takaful hanya akan menanggung secara proposional (average)

2. Third Party Liability (TPL) ‘ Limit of Indemnity (LOI) untuk TPL, baik TPPD dan bodily injuries/BI ditentukan sesuai kesepakatan antara Takaful dan peserta.

Total harga manfaat Takaful (TSI) untuk boiler dan pressure vessel adalah jumlah SI untuk boiler dan pressure vessel (poin 1a) plus Limit of Indemnity untuk harta benda lain milik peserta (poin b) plus Limit of Indemnity untuk Third Party Liability (poin2)

Deductible
10% of claim, min. 0.5% of SI per machine/interest insured

Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog