www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

CAR Park Liability ( asuransi Parkir)

Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ke tiga baik berupa cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) atau kehilangan harta bendar (property loss).



Limit of Liability :
Kerusakan (Property Damage)
- Mobil : (max) Rp. 10.000.000 setiap kejadian
- Motor : (max) Rp. 1.000.000 setiap kejadian

Kehilangan (Property Loss)
- Mobil : (max) Rp. 100.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 500.000.000 in aggregate
- Motor : (max) Rp. 15.000.000 setiap kejadian, dan Rp. 100.000.000 in aggregate

Cidera Badan (Bodily Injury)
- Per orang : (max) Rp. 25.000.000 setiap kejadian
- Annual Aggregate : 10 X limit per orang

Informasi yang dibutuhakan dalam penutupan asuransi

- Surat permohonan/proposal atau SPPA
- Bidang Usaha/Okupasi
- Pengalaman dibidang usaha
- Letak lokasi obyek
- Limit of Liability
- Loss Record

Deductible/Resiko sendiri :
10% of claim, min IDR Rp. 5.000.000,- untuk Mobil
10% of claim, min IDR Rp. 1.000.000,- untuk Motor

Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog