Manfaat Takaful
- Bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapatkan santunan duka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- Bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapat santunan duka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
Akad
- Menunjuk Takaful untuk mengelola Dana Premi
- Dana premi yang dikelola Takaful diperuntukkan sebagai dana tabarru' (derma) untuk tujuan tolong menolong, infaq, dan biaya pengelolaan.
Rp. 50.000 / orang / tahun
Persyaratan
- Tidak sedang dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit untuk pengobatan suatu penyakit.
- Mengisi formulir
- Melampirkan copy KTP, bagipeserta dibawah 17 tahun (yang belum memiliki KTP) melampirkan KTP orang tua /wali
Related Article: