www.seputarasuransi.com - semuanya ada disini - saatnya berasuransi syariah - saatnya menuju kebaikan

Ukhuwah

Manfaat Takaful
  • Bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapatkan santunan duka sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
  •  Bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan maka Ahli Waris akan mendapat santunan duka sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 
 Akad
  1. Menunjuk Takaful untuk mengelola Dana Premi
  2. Dana premi yang dikelola Takaful diperuntukkan sebagai dana tabarru' (derma) untuk tujuan tolong menolong, infaq, dan biaya pengelolaan.
Premi 
Rp. 50.000 / orang / tahun 

Persyaratan
  • Tidak sedang dalam perawatan Dokter/Rumah Sakit untuk pengobatan suatu penyakit.
  • Mengisi formulir
  • Melampirkan copy KTP, bagipeserta dibawah 17 tahun (yang belum memiliki KTP) melampirkan KTP orang tua /wali


Related Article:

 
Copyright 2010 Blog TAKAFUL. All rights reserved.
Themes by Bonard Alfin l Home Recording l Distorsi Blog